Hotmagz – Pernikahan adalah hal yang membahagiakan bagi kedua pengantin dan keluarga besar. Biasanya momen ini dirayakan sesuai tradisi masing-masing keluarga. Bermacam hal seperti pakaian, tata cara upacara pernikahan, seserahan menjadi hal yang disiapkan sebelum acara pernikahan ini.
Di beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan yang unik, yaitu kedua pengantin harus menanam pohon sebelum dapat melaksanakan pernikahan. Syarat ini ternyata bukan berasal dari tradisi keluarga, melainkan dikeluarkan oleh keputusan pemerintah daerah. Jadi selain kedua calon pengantin mempersiapkan berkas-berkas administrasi untuk KUA, mereka juga harus mempersiapkan pohon untuk ditanam.
Berikut ini adalah 6 daerah yang mengajukan syarat ‘menanam pohon’ sebelum pernikahan :
1. Bappandangan, Kecamatan Antreapi, Polewali Mandar, Sulbar
Berdasarkan keputusan pemerintah Polewali Mandar pada tahun 2007 lalu, menetapkan bahwa pasangan yang akan menikah diwajibkan menanam dua bibit pohon terlebih dahulu di taman rumah atau taman kota. Jika memang mereka tidak memiliki taman di rumah atau tidak menanam di taman kota, bibit pohon bisa disumbangkan ke lembaga swadaya masyarakat yang mengurusi bagian lingkungan ini.
2. Medan, Sumatera Utara
Pada tahun 2007, Rahudman Harahap selaku pemerintah Kota medan menetapkan bahwa calon pengantin wajib menanam dua bibit pohon. Selain untuk mendukung gerakan ‘go green’, dua bibit pohon ini juga sebagai lambang dan doa agar suami istri tetap harmonis dan sejahtera hingga tua.
3. Jepara, Jawa Tengah
Di lereng Gunung Muria, di Desa Plajan, dibuat peraturan desa tentang menanam lima pohon sebagai syarat menikah pada tahun 2009. Sebelumnya, tahun 2005, Kepala Desa juga sudah mengeluarkan peraturan melarang menebang pohon. Peraturan lingkungan ini cukup efektif untuk melestarikan lingkungan. Setelah diberlakukannya peraturan ini, desa menjadi lebih asri dan bahkan mendapat juara nasional lomba penghijauan dan konservasi alam Wana Lestari kategori Desa Peduli Hutan 2011.
4. Kendal, Jawa Tengah
Peraturan daerah di kendal juga menetapkan bahwa calon pasangan suami-istri wajib menanam dua pohon sebelum menikah. Pohon yang dipilih harus pohon yang produktif, contohnya pohon buah-buahan. Pemerintah Kabupaten Kendal bahkan menyediakan lahan penanaman, mencarikan lahan-lahan kosong dan kritis untuk ditanami pohon agar kawasan tersebut asri.
5. Gowa, Sulawesi Selatan
Pemerintah di Gowa, menetapkan bahwa calon pengantin wajib menanam 5 pohon sebelum menikah. Di Kelurahan Bontoparang kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2011.
6. Balikpapan, Kalimantan Timur
Pemerintah Kota Balikpapan juga mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah menanam dan memelihara pohon sebagai bagian dari administrasi pernikahan. Kebijakan pemerintah ini berlaku sejak Januari 2014 lalu. Jika kedua calon mempelai kesulitan mencari bibit pohon, pemerintah akan membantu menyediakan bibit pohon untuk mereka.
sumber : vemale.com