Di WC Umum, Bocah 12 Tahun Coba Perkosa Kakak Beradik

Ilustrasi kekerasan

HOTMAGZ- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung telah mengamankan BJ (12) karena diduga melakukan aksi pemerkosaan pada kakak beradik, AT (8) dan AN (5), di WC umum. Sang pelaku berhasil diamankan ketika berada di rumah sang paman.

“Kami mengamankan BJ pada Jumat (2/1) sekitar pukul 23.00 Wib, saat pelaku berada di rumah pamannya di Jalan Sukadamai Toboali,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Antonius Henry Prihantoko seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP U.Zainudin,Sik,MH di Toboali, Kepulauan Bangka Belitung, seperti yang dilansir oleh Antara, Sabtu (3/1).

Menurut Antonius, AT dan AN dicabuli secara bergantian oleh pelaku dan bertempat di sebuah WC umum yang berada di Jalan Sukadamai Toboali pada Rabu (31/12) sekitar pukul 13.00 Wib. Karena peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerobekan pada kemaluannya. Sekarang polisi sudah mengamankan tersangka untuk diperiksa.

“Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di Pangkalpinang, untuk memudahkan pemeriksaan dan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku, karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.

Penahanan belum dapat dilaksanakan karena adanya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan tentang usia minimal penahanan seseorang adalah 14 tahun.

Defrizal, orangtua korban baru mengetahui peristiwa tersebut karena kakak-adik tersebut bertengkar setelah sang kakak memukul kepala adiknya. “Ketika terjadi pertengkaran itu adiknya mengancam akan melaporkan kepada ibu atas peristiwa yang telah mereka alami, nah dari situlah ketahuan bahwa anak saya sudah dicabuli,” tuturnya.

Sang orangtua berharap agar sang pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan hukuman yang ada. “Saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
(merdeka)