Emon Iming-Imingi Korban Dengan Duit Rp 10 Ribu Agar Mau Disodomi

 

Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 Merdeka.com

HOTMAGZ– Andri Sobari alias Emon mendapatkan hukuman penjara selama 17 tahun, hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, lantaran dirinya telah melakukan kejahatan seksual kepada puluhan anak dibawah umur. Emon disalahkan karena telah melakukan tindakan asusila dengan menyodomi anak-anak.

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,” jelas Hakim Ketua Wahyu Prasetyo ketika membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, seperti yang dikutip oleh Antara, Selasa (16/12).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Wahyu Prasetyo dan Hakim Anggota, Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, terdakwa Emon telah ditetapkan sebagai narapidana karena keterangan para saksi yang menguatkan bukti bahwa dirinya sudah melakukan aksi yang tidak bermoral terhadap puluhan anak yang berada di Kota Sukabumi yaitu selain melecehkan dirinya juga kerap melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.

Dan parahnya, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan yang sadar dan tahu bahwa perbuatannya itu salah, dan ia juga sempat mengancam korbannya agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun dan akan menyantet, membunuh, atau mematahkan kakinya jika ada yang melapor.

Tersangka juga mengatakan cara yang dilakukan agar korban mau melakukan hubungan tersebut dengan megiming-imingi mereka dengan hadiah, mulai dari uang sebesar Rp 10 ribu hingga akan diberi sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu yang membuat mereka dapat terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika sang korban mau menuruti keinginannya seperti disodomi.

“Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga,” kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum, M Saleh Arief menuturkan bahwa vonis hukuman yang diberikan seperti tidak berdasarkan keadilan, namun seperti balas dendam. Seharusnya hakim bisa memberikan hukuman untuk Emon sesuai dengan keadilan.

“Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu,” tutupnya.
(Merdeka)