Foto Polisi Naik Motor Ini Gegerkan Netizen, Apa yang Salah?

Hotmagz – Foto dari salah seorang oknum anggota kepolisian yang berhenti di lampu merah sambil mengendarai sebuah motor matic ini tiba-tiba jadi perbincangan netizen di media sosial.

Alasannya karena ada sesuatu yang salah pada foto tersebut. Hal itu yaitu plat nomor polisi motor yang dikendarainya mengandung makna yang tak sopan.

Pada foto itu plat asli motor yang dimilikinya terlihat bernomor polisi R 4114 SU.

Entah disengaja atau tidak, ada salah satu angka 1 dihilangkan sehingga plat nomornya menjadi R 41 4 SU yang apabila diartikan (sorry) RAI ASU (Bahasa jawa) atau dalam bahasa Indonesia berarti ‘muka anjing’.

Foto dari oknum polisi berplat nomor unik itu awalnya diunggah oleh akun Twitter bernama Agoez Bandz dan sontak saja langsung mendapatkan berbagai komentar beragam dari sejumlah pengguna Twitter lainnya.

“Plat Sepeda Motor Tak biasa Ini Gegerkan Netizen Banjarnegara” catat akun Agoez Bandz pada foto yang diunggahnya tersebut.

Lantas apakah hal seperti itu diperbolehkan apabila mengacu pada peraturan yang sebenarnya?

Berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2016/02/20/foto-polisi-ini-bikin-heboh-apa-yang-salah

Terima kasih telah membaca artikel tentang foto ngentot polisi. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.