Hotmagz – Karena tidak mampu membesarkan anak sesudah bercerai, hal itu mendesak Feri Septiawan (22) berbuat kejahatan. Dia nekat menjual putri semata wayangnya bernama Feni Anastasya (3, 5) seharga Rp 8, 5 juta.
Sesudah memperoleh laporan, polisi pada akhirnya membekuk pelaku di tempat tinggalnya di Jalan RM Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (27/8).
Anggota juga menangkap dua pelaku lain yang bertugas juga sebagai penghubung, yaitu Lilis Suryani (50) warga Kelurahan 7 Ulu serta Maymuna (40), warga Kelurahan Aryo Kemuning Palembang.
Pada petugas, Feri yang bekerja juga sebagai pelayan toko ini mengakui menjual anak kandungnya itu lantaran jengkel pada keluarga istrinya, Yuni Rahayu (22), yg tidak merestui pernikahan mereka.
Bahkan juga, mertuanya membiarkan tingkah laku istrinya berselingkuh dengan pria lain. Puncaknya, pernikahan itu berbuntut perceraian. Feri dibebankan untuk menghidupi putrinya itu.
Satu bulan mengasuh, Feri kelihatannya telah menyerah. Dia juga menghubungi bekas istrinya supaya pelihara anaknya atau sekurang-kurangnya menolong mengatur. Tetapi, bekas istrinya menampik hingga bikin tersangka emosi serta meneror bakal menjual anak mereka.
“Saya ancam ingin jual anak jika tidak ingin turut mengasuh. Kata dia (bekas istrinya), terserah, ” ungkap tersangka Feri di Mapolresta Palembang, Kamis (27/8).
Nyatanya ancaman itu betul-betul dia lakukan. Tersangka menghubungi dua pelaku lain (penghubung) supaya putrinya itu dapat di jual. Secara singkat, tersangka Feri sukses jual putrinya itu pada seorang dengan harga Rp 8, 5 juta pada 17 Agustus 2015 silam.
“Dua rekan saya itu saya kasih dua juta. Bekasnya saya gunakan sendiri buat foya-foya. Ada pula empat ratus ribu saya kirim ke istri saya. Dia tidak paham itu dari hasil jual anak, ” kata dia.
Beberapa waktu kemudian, kejahatan tersangka di ketahui pihak mantan istrinya. Tersangka Feri juga mengaku sudah menjualnya. “Ya, saya jujur saja. Mantan istri juga tidak ingin, mending di jual, daripada terlantar, ” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkap, pihaknya masih tetap memburu pihak pembeli anak itu yang telah diketahui jati dirinya.
“Pelaku intinya yaitu Feri yang telah jadi tersangka, ada pula dua wanita jadi penghubung. Mereka kita dakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ” ujarnya.