Ketika Para Pengusaha Indonesia Mulai Melirik Buruh China yang Lebih Murah Gajinya

Posted on



Hotmagz – Banyak pengusaha menyatakan kecewa dengan keputusan pemerintah sehubungan dengan kenaikan upah minimum. Di sejumlah daerah bahkan sejumlah ketentuan justru menerapkan upah minimum kabupaten atau Kota (UMK) melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Oleh karena itu pengusaha mengaku bakalan mempertimbangkan mempergunakan jasa buruh asal China yang relatif menerapkan upah lebih murah dan terjangkau oleh para pengusaha.

“Itu (Penggunaan buruh China) pil pahit yang harus kita laksanakan. Di sejumlah daerah, kenaikan UMK melebihi batasan PP 78 tahun 2015,” ujar Edy Yosef dari Forum Asosiasi Kelompok Perusahaan dan Pengusaha yang memayungi 32 perusahaan di Jawa Timur, Minggu, 13 Desember 2015.

Dia berpendapat bahwa PP 78 tahun 2015 harusnya bisa menjawab persoalan yang dihadapi oleh para pengusaha. “Pemerintah sebagai regulator seharusnya bijaksana. Ikut memikirkan kelangsungan perusahaan padat karya, seperti pabrik rokok, pabrik sepatu, yang karyawannya banyak. Masa harus juga digaji sebesar Rp3 juta?” ucapnya.

Edy juga berpendapat kalau adil itu tak harus seimbang.‎ Perusahaan yang punya banyak buruh seperti pabrik rokok dan pabrik sepatu tak disamaratakan UMK-nya dengan membayar gaji karyawan sebesar Rp3 jutaan. 

“Namun pemerintah mengabaikan hal itu.‎ Solusinya, kini banyak kalangan pengusaha mempertimbangkan untuk mempekerjakan  buruh asal China yang diinformasikan akan menyerbu Indonesia menyusul dibukanya pintu gerbang MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di penghujung tahun ini,” katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang mereka terima buruh asal China mau dibayar Rp2 juta per bulan. “Mereka juga mau tidur di MES yang disediakan perusahaan,” ucapnya. 

Maka dari itu, saat ini banyak perusahaan di Mojokerto yang menyatakan siap menampung kedatangan buruh asal China.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Totok Nur Handayanto menyebut perizinan masuknya tenaga kerja asing, yang menentukan adalah pemerintah pusat.‎

“Prosedur perizinan pekerja asing langsung dari Kementerian di Jakarta. Di sini (Jawa Timur) hanya mengurus perizinan perpanjangannya saja,” katanya.

Menurutnya, selama proses perizinannya benar dan lengkap, pekerja asing sudah diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Sumber : VIVA.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.